Diduga Tak Netralitas, 12 Oknum Kades dan 1 Kadus Dilaporkan ke Bawaslu Lamsel

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 19 окт 2024
  • Tim Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar, mendatangi kantor bawaslu lampung selatan. Kedatangan kuasa hukum dari Egi - Syaiful ini, untuk melaporkan temuan terhadap oknum kepala desa dan kepala dusun yang di anggap tidak netral pada salah satu pasangan bakal calon kepala daerah.
    Ada sebanyak dua belas kepala desa dari sejumlah kecamatan di lampung selatan dan satu orang kepala dusun, didapati telah mengikuti dan menggunakan alat peraga dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nanang ermanto - antoni imam.
    Menueut ketua tim hukum Egi-Syaiful, Rusman Efendi, oknum kepala desa dan kadus yang dilaporkan telah melanggar peraturan perundangan yang mengatur netralitas kepala desa serta perangkatnya, yang tertuang dalam undang unadang pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
    Dan belasan oknum kepala desa dan kadus ini, diduga telah mengikuti kegiatan pendaftaran dan deklerasi calon bakal calon bupati dan wakil bupati nanang ermanto - antoni imam. Sejumlah barang bukti berupa foto dan video, diserahkan ke kerua bawaslu lampung selatan. (TAM)

Комментарии • 3